KALIANDA - Polres Lampung Selatan (Lamsel) mulai memberlakukan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di area Mapolres setempat, Jum'at (01/10/2021).
Pemberlakukan Aplikasi protokol kesehatan tersebut berlaku bagi siapa saja yang akan masuk ke Kantor Polres Lamsel, baik itu masyarakat umum maupun anggota Kepolisian.
Kasubsipenmas Polres Lamsel Iptu Abqoriyah, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, penerapan Aplikasi tersebut mulai diberlakukan hari ini Jum'at (01/10).
"Mulai hari ini kita terapkan. Aplikasinya dipergunakan saat masuk ke Mapolres Lamsel, ini bukan hanya untuk masyarakat umum tetapi juga berlaku bagi anggota kepolisian," kata Qory, begitu sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, ia mwngimbau kepada masyarakat serta anggota kepolisian untuk dapat segera mengunduh aplikasi Peduli Lindungi tersebut, yang akan nantinya akan berfungsi sebagai scan QR Code dipintu masuk.
"Kepada warga masyarakat dihimbau segera mendownload Apilkasi Peduli Lindungi , karena nanti juga akan digunakan ditempat-tempat lainnya," ungkapnya.
"Aplikasi ini selain untuk mengetahui jumlah orang yang masuk ke Mapolres Lamsel dalam penerapan Prokes, nantinya juga akan digunakan ditempat lain seperti Mall, tempat wisata, perjalanan laut, darat dan udara," tambahnya. (hms/red)